MASA DEPAN TEKNOLOGI HUKUM DI ERA DIGITALISASI DI INDONESIA
- Chrycentia Henryana
- Mar 15, 2022
- 5 min read
15/03/2022 | Chrycentia Henryana | #ltsindonesia #ltsfestival2022

Hukum adalah merupakan salah satu instrument yang ada di dalam sendi-sendi kehidupan manusia senada dengan adapun yang disampaikan oleh Cicero yaitu “ubi societas ibi ius” yang artinya adalah dimana ada masyarakat maka disitu terdapat hukum yang menyertainya. Hukum adalah alat manusia dalam menjalani aktivitas manusia sehari-hari begitupula teknologi adalah alat yang diciptakan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Hukum diciptakan manusia sebagai dasar panduan untuk menertibkan atau sebagai dasar dalam melakukan aktivitas manusia dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi disisi lain dapat membantu aktivitas manusia yang tentu pengertiannya berbeda tipis dengan hukum yaitu sebagai alat untuk membantu aktivitas di dalam kehidupan manusia.
Teknologi yang berkembang menjadi perkembangan terbesar dan berpengaruh besar di kehidupan manusia. Tentu hal ini dibuktikan dengan kemudahan yang kita alami dalam hal akses seperti transportasi,akses perbankan, hingga akses pelayanan public yang menggunakan perkembangan teknologi. yang pesat. Terkadang kita berharap hukum dapat menjadi wadah dan menjadi konsep yang dapat mempermudah penerapan hukum positif di Indonesia dalam menghadapi era teknologi di abad ini
Lahirnya era globalisasi sekarang ini,tidak terlepas dari dukungan pesatnya perkembangan TIK. Saat ini ,pemanfaatan TIK sudah merupakan bagian penting dari aktivitas berbagai komponen masyarakat dan pemerintah. Hal ini semakin terbukti dengan meluasnya penggunaan TIK di berbagai sektor penting dan strategis,seperti halnya dalam kegiatan transaksi-transaksi bisnis.Dengan demikian ,TI berkontribusi dalam mengubah aktivitas masyarakat dalam berinteraksi, bertransaksi, mencari informasi dan berkomunikasi.
Seperti halnya semua jenis teknologi,TIK juga dapat menjadi buah simalakama,karena disatu sisi memberikan kemaslahatan buat aktivitas masyarakat, tetapi di sisi lain dapat digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan sarana TIK. Banyak sekali benttuk pelanggaran yang kiteahui yang sudah sangat sering terjadi. Permasalahan pelanggaran yang melibatkan pengguna TIK menjadi demikian kompleks,mengingat media yang digunakan adalah media “virtual” dan melintasi batas-batas Negara.
Dengan demikian,penggunaan TIK tersebut memerlukan pendekatan hukum. Hal ini sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terkait aktivitas di dunia maya,yang saat ini Indonesia di kenal dengan nama Hukum Telematika atau Hukum Siber. Di beberapa negara lain,hukum yang terkait dengan dunia Teknologi Informasi lebih dikenal dengan sebutna Cyber Law atau IT Law, bahkan ada yang menyebut Internet Law.
Dalam defenisinya cyber law is the area of law that deals with the Internet’s relationship to technological and electronic elements,including computers ,software,hardware and information systems (IS). Dari defenisi diatas Anda dapat mengetahui bahwa hukum siber ini telah mengatur hubungan pengguna dengan sarana Internet maupun elemen elektronik lain,termasuk computer,perangkat lunak,perangkat keras,dan system informasi. Hukum Siber saat ini sangat diperlukan mengingat hal upaya penegak hukum dan pencegahan terhadap tindak pidana dan pelanggaran. Regulasi di bidang ini menjadi lex specialis bagi aktivitas di dunia maya. Selain itu,hal ini menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan melalui sarana elektronik dan computer,termasuk kejahatan pencurian data,penipuan,pencucian uang serta berbagai kejahatan lainnya. Hukum tersebut juga diperlakukan sebagai dasar hukum dan legalitas atas aktivitas pelayanan yang disediakan oleh penyedia jasa dengan online platform.Ini menjadi sangat penting bagi sebuah institusi yang menyelengarakan layanan dengan model yang berbasisi teknologi
Dalam perkembanganya TIK memunculkan berbagai banyaknya permasalahan hukum. Dibidang perekonomian misalnya,banyak sekali kasus-kasus penipuan yang terkait dengan penipuan dan pencurian yang sudah banyak terjadi. Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mencatat jumlah aduan masyarakat terkait penipuan belanja online atau online shop sebanyak 19.000 aduan. Sebagai contoh misalkan Anda pernah mendengar transaksi pembayarn yang sudah di klaim namun produk tak kunjung ada. Tidak terjadinya interaksi secara langsung memungkinkan para pihak tidak mengenal secara fisik satu dengan yang lain. Begitu pula dengan objek hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli juga menimbulkan permasalahan tersendiri,mengingat kesulitan pihak pembeli memastikan apakah objek barang yang akan dibeli tersebut sesuai dengan objek yang diperlihatkan lewat media elektronik atau tidak.
Kita mengetahui bahwa kejahatan di era teknoligi saat ini sangat beraneka ragam,mulai dari penipuan online sampai kejahatan siber lainnya yang terjadi di media social seperti Instagram,Whatsapp,Facebook bahkan saat ini beberapa aplikasi kencan buta atau dating app yang cukup membuat banyak kerugian bagi penggunanya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Perlu Anda ketahui bahwa tanpa kita sadari kita sering sekali menginformasikan data pribadi kita di social media ,yang tentu saja dapat membahayakan diri sendiri . Teknologi Cloning adalah teknologi yang digunakan para hacker untuk menggunakan data pribadi pengguna demi keperluan dan tindak kejahatan mereka. Melalu media social mereka dengan mudah melancarkan aksi kejahatannya ,apakah itu dengan meminjam uang,atau motif penipuan lainnya.
Dari beberapa kasus di atas,terlihat bahwa perkembangan TIK sangat berpengaruh terhadap hukum. Ternyata ,peran TIK yang begitu besar dan memberikan banyak dampak positif ,juga dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan TIK saat ini adalah semacam “tool”yang dapat berfungsi sebagai alat atau sarana untuk membantu manusia melakukan hal-hal yang positif ataupun negative. Untuk itu diperlukannya sanksi tegas bagi mereka yang melakukan hal tersebut. Begitu banyak yang telah menjadi kroban dalam kejahatn teknologi ini. Berita-berita bohong(hoaks) yang semakin merajalela,yang tentunya membuat isu-isu kontroversi yang menyebabkan kesalahpahaman dimasyarakat

Dengan begitu banyak kejahatan cyber yang sudah kita lihat di social media saat ini ,disinilah peran Badan Siber dan Sandi Negara untuk meningkatkan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan ,mengembangkan,dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang telah mengalamin perubahan menjadi Undang-Undnag Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi yang disertai juga dengan ketentuan pidana.
Nyatanya selain penegakan hukum menggunakan UU ITE,Indonesia juga memiliki Virtual Police atau polisi dunia maya loh. Surat edaran yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut beredukasi siber,virtual Police, virtual alert,pendekatan mediasi,restorative justice,pengawasan berjenjang, reward dan punishiment.
Untuk mekanisme cara kerja dari virtual police sebagai berikut :
1. Virtual police memberikan peringatan terhadap akun di media social yang diduga melanggar setelah berpotensi melanggar pidana
2. Langkah selanjutnya petugas akan menyimpan tampilan unggahan tersebut untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari tim ahli pidana,ahli Bahasa,maupun ahli Transaksi Elektronik (ITE)
3. Jika ahli mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran pidana,maka selanjutnya direktur siber akan menindaklanjuti dengan memberikan pengesahan.
4. Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke pada akun yang bersangkutan secara resmi.
Melihat keterangan diatas tentu saja pihak yang professional telah memberikan berbagai macam cara agar pengguna teknologi lebih merasa aman,namun hal tersebut belum lah dianggap cukup tanpa kontribusi kita dalam menerapkan hal tersebut.Beberapa cara agar Anda lebih berhaati-hati didalam menggunakan media social:
A. Mengurangi mengumbar informasi pribadi di social media
Memang hal ini cukup sering terjadi tanpa kita sadari,beberapa platform memang membutuhkan informasi pribadi untuk memastikan akun Anda,alangkah lebih baik apabila Anda lebih berhati-hati untuk mengumbar infromasi Anda di dunia internet.
B. Lebih berhati-hati dalam menggunakan sebuah aplikasi
Adapun aplikasi yang perlundiperhatikan adalah online shop ,penipuan sering terjadi disini,bagaimana tidak transaksi yang seharusnya terlihat tetapi hanya segenggam tangan alias cukup mudah,namun alangkah lebih baiknya pengguna online shop harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang sering terjadi.
C. Kurangi rasa percaya untuk orang yang baru saja Anda kenali di Sosial Media
Memang benar dengan membangun relasi di dunia maya maupun di dunia nyata,sangat lah bagus,namun Anda sebagai seorang pengguna media social harus lah lebih selektif terhadap beberapa orang tertentu, jangan sampai membahayakan diri Anda dan keluarga.
D. Selektif didalam Mendapatkan Informasi
Hal sepele seperti ini sering terjadi pada kita .Informasi yang beredar sering sekali membuat kesalahpahaman yang terjadi di antara masyarakat .Mengapa? nyatanya teknologi dan kecanggihan penggunaan bahasa di media social membuat masyarakat mudah terpancing tentang isu-isu terbaru yang belum tentu sesuai dengan kebenarannya,sehingga hal tersebut membuat adanya pro dan kontra. Alangkah sebaiknya Anda sebelum membaca atau membahas sesuatu isu yang belum jelas kebenarannya sebaiknya mencari tahu dulu darimana asal informasi tersebut ,agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Nah ,setelah membaca uraian diatas tentu Anda sebagai pengguna teknologi di era digitalisasi saat ini harus lebih berhati-hati bukan? Kita berharap tentunya hukum dalam teknologi dapat membantu masyarakat dalam mencegah kejahatan di dunia internet serta untuk Anda alangkah lebih baiknya untuk lebih berhati-hati dan lebih selektif.
Comments